JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi bernama Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Selasa (19/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mengantar Daning untuk mengambil beberapa dokumen terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Untuk mengonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan, terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Selasa.
Belum diketahui dokumen apa yang hendak diambil oleh penyidik KPK bersama Daning yang berstatus sebagai pihak swasta itu.
Ali menyebut, pemeriksaan terhadap Daning masih dilakukan oleh penyidik KPK.
"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/19351411/penyidik-kpk-antar-saksi-ambil-dokumen-terkait-kasus-suap-bansos