Daniel dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/11475941/kasus-harun-masiku-kpk-panggil-seorang-pengacara-sebagai-saksi