Rizal Ramli bersama rekannya bernama Abdulrachim Kresno dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).
Adapun Rizal dan rekannya mempermasalahkan Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Rizal tidak memberikan bukti bahwa dia pernah pernah dicalonkan sebagai presiden oleh partai politik.
Rizal juga dinilai tidak menjelaskan dan membuktikan partai mana saja yang memberikan dukungan terhadapnya.
"Seandainya pemohon satu memang benar didukung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dalam batas penalaran yang wajar, mestinya pemohon satu mestinya menunjukkan bukti itu kepada mahkamah," ujar Arief.
"Atau menyertakan parpol pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan pemohon satu," kata dia.
Sementara terkait argumen Rizal mengenai adanya permintaan memberikan sejumlah uang untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden melalui partai politik juga dinilai tidak relevan.
Alasannya, karena tidak ada ketentuan semacam itu dalam aturan undang-undang.
"Dengan demikian Pemohon 1 tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo," ucap Arief Hidayat.
Sedangkan terhadap Abdulrachim, Majelis Konstitusi juga menilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menyertakan bukti bahwa ia pernah menggunakan hak pilihnya di pemilu.
Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen seperti kartu pemilih, dan nama dalam tercantum dalam DPT.
Berkenaan dengan kerugian Abdulrachim, menurut Mahkamah, tidak memiliki kerugian konstitusional.
Sebab pada saat menggunakan hak pilih di pileg 2019, dianggap telah mengetahui bahwa hasil hak pilihnya akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Terkait dengan anggapan pemohon dua adanya potensi dalam ketentuan norma a quo, yang menyebabkan pemohon dua tidak memiliki kebebasan memilih pasangan calon capres dan cawapres yang banyak adalah tidak beralasan," ucapnya.
"Karena norma tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon yang berhak mengikuti pilpres dan wapres," ujar hakim Arief.
Adapun Rizal mengajukan permohonan uji materi ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu dimohonkan Rizal bersama seorang rekannya bernama Abdulrachim Kresno.
Keduanya meminta agar ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/17313381/tak-berkedudukan-hukum-gugatan-rizal-ramli-soal-presidential-threshold