Salin Artikel

Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: OTT Terendah Dalam 5 Tahun Terakhir

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri disorot. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Antirasuah kurang menunjukan taringnya selama dipimpin oleh jenderal polisi bintang tiga itu setahun terakhir. 

Bahkan, upaya penindakan yang dilakukan KPK untuk menangkap para koruptor pun dinilai merosot.

Berdasarkan catatan ICW, selama tahun 2020, KPK baru melakukan tujuh kali operasi tangkap tangan (OTT). Jumlah itu merosot tajam bila dibandingkan operasi serupa yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan pimpinan sebelumnya.

Pada 2016, misalnya, KPK berhasil melakukan 17 kali OTT. Sedangkan, pada 2017 dan 2018, jumlah OTT yang dilakukan KPK bertambah masing-masing yaitu sebanyak 19 kali dan 30 kali.

Lalu, pada 2019, KPK melakukan 21 kali OTT.

Dengan demikian, jumlah OTT yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir. 

Hal lain yang juga disorot yaitu pada tahun ini KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan dan 108 eksekusi. Padahal, pada periode sebelumnya, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.

"Jadi seluruh tren penindakan ini memang menurun tajam begitu," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam koferensi pers Evaluasi Satu Tahun KPK yang disiarkan Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).

Mengenai OTT, Kurnia menyebut KPK masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar mengenai belum tertangkapnya eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Menurut dia, kegagalan KPK meringkus Harun menjadi indikasi besar betapa menurunnya kinerja penindakan KPK.

Hal itu berbeda jauh ketika pimpinan KPK sebelumnya sukses membawa pulang buronan M Nazaruddin di Kolombia hanya dalam waktu 77 hari.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufik Basari menyebut belum tertangkapnya Harun menjadi catatan hitam tersendiri bagi KPK.

"Ada satu catatan hitam di dalam tahun ini terkait dengan kinerja KPK yaitu soal belum ditangkapnya Harun Masiku, saat ini masih berstatus DPO," kata Taufik dalam sebuah diskusi yang disiarkan akun Youtube Biznews TV, Selasa (29/12/2020).

4 tunggakan besar KPK

Kurnia pun menilai, KPK masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan sejumlah kasus besar. Setidaknya, ada empat kasus besar yang perlu segera diselesaikan KPK.

Pertama, dugaan korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Terdapat dua nama pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terseret, yakni Irman dan Sugiharto.

Keduanya sempat menyebutkan bahwa sejumlah nama politikus turut menerima aliran uang dalam kasus ini.

Di samping itu, KPK juga belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Kedua, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Bahkan, keduanya kini masih berstatus buron. Kasus ini merugiakan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," kata Kurnia.

Ketiga, kasus proyek Hambalang yang membuat negara rugi Rp 463,66 miliar sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat, kasus Bank Century. Kasus ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 7 triliun.

4 OTT besar

Walaupun menuai banyak kritik, KPK justru sempat bangun dari tidur panjangnya setelah menggelar empat OTT besar selama 10 hari terakhir.

Empat OTT besar itu meliputi, OTT Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Politikus Partai Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, setibanya dari kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap tersebut sebesar Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Dua hari setelah menangkap Edhy, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan, pada 27 November 2020.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan Gedung Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin tersebut.

Berikutnya, KPK menangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, pada 3 Desember 2020.

Wenny diduga menerima suap dari sejumlah rekanan proyek di Banggai Laut yang jumlahnya telah melebihi Rp 1 miliar selama September-November 2020.

Suap itu diberikan setelah Wenny membuat kesepakatan dengan para rekanan serta mengondisikan pelelangan proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Terakhir, KPK menggelar OTT pada 4-5 Desember terhadap sejumlah pejabat Kementerian Sosial.

KPK kemudian menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Tahun 2020 di wilayah Jabodetabek.

Ia diduga menerima Rp 17 miliar yang merupakan fee dari perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial itu.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, empat OTT tersebut menunjukkan KPK masih memiliki taring di tengah keterbatasan akibat revisi UU KPK.

Zaenur menuturkan, dengan revisi UU KPK tersebut, sejumlah kewenangan KPK menjadi terbatas, termasuk dalam hal penyadapan.

"Khususnya kepada pegawainya, di tengah-tengah kewenangannya yang sudah sangat minim dengan dipretelinya kewenangan melalui revisi undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari pegawai KPK," kata Zaenur.

Ghufron mengatakan, penilaian ICW tersebut tidak komprehensif karena hanya mengacu pada jumlah penangkapan yang dilakukan oleh KPK.

"Dalam pandangan ICW, KPK adalah 'Komisi Penangkap Koruptor' hanya ketika menangkap saja KPK dianggap bekerja dan berprestasi. ICW tidak melihat secara komprehensif kinerja semua lini tugas dan fungsi KPK, ICW mengabaikan kinerja pencegahan KPK," kata Ghufron, Selasa (29/12/2020).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak ingin KPK di bawah kepemimpinannya dibandingkan dengan era sebelumnya.

Mengingat, KPK di eranya bekerja di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, kinerja KPK sepanjang 2020 kurang optimal.

"Kami menyadari bahwa 2020 kondisi berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga dalam hemat kami tidak elok kalau kita membandingkan apa yang terjadi tahun 2020 dengan tahun sebelumnya," kata Firli yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (30/12/2020).

Firli mengatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi tata kerja KPK, seperti menerapkan bekerja dari rumah (work from home).

"Tetapi pandemi ini tidak menyurutkan KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/06000071/setahun-firli-bahuri-pimpin-kpk--ott-terendah-dalam-5-tahun-terakhir

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke