Salin Artikel

KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020

Itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (30/12/2020).

"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang yakni Swasta 31 orang, Anggota DPR/DPRD 21 orang, Pejabat eselon I-IV 19 orang.

Kemudian, 12 orang berlatar belakang pegawai BUMN, 10 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga (4 orang), politikus (3 orang) dan lain-lainnya (7 orang).

Selain itu, Nawawi mengatakan, KPK juga melakukan 111 penyelidikan, 75 penuntutan, 92 kasus yang sudah inkrah, dan 108 eksekusi.

Adapun jumlah perkara yang tengah ditangani KPK sebanyak 130 perkara, dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan, sepanjang 2020 KPK telah memeriksa 5.616 saksi dan 160 tersangka.

"Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun 2020 sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan," ucap Nawawi.

"Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 penahanan," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/13521091/kpk-tetapkan-109-tersangka-sepanjang-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke