Permohonan itu diajukan oleh Sekretaris Jenderal FSPMI Raden Hatam Aziz dan salah satu Ketua Cabang FSPMI Suparno.
"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian salah satu kutipan di berkas permohonan dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).
Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena merasa DPR dan presiden sebagai penerima mandat dari rakyat tidak membuat UU yang sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan.
Salah satu yang dipermasalahkan yakni masuknya UU Cipta Kerja ke program legislasi nasional (prolegnas) yang tidak sesuai dengan UU PPP.
Mereka juga menilai, pembentukan UU Cipta kerja di tahap perencanaan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.
Selain itu, tahapan penyusunan UU ini juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Pada tahap penyusunan Bab IV UU PPP mengatur mengenai teknik penyusunan aturan perundang-undangan yang harus dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu kutipan dalam berkas permohonan.
Oleh karena itu, pemohon meminta semua permohonannya dikabulkan majelis hakim konstitusi.
Kemudian, meminta UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Atau apabila majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/12012641/fspmi-ajukan-permohonan-uji-materi-uu-cipta-kerja-ke-mk