Salin Artikel

MAKI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Terkait Bansos Covid-19 ke KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku menemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat nilainya diduga jauh dari anggaran yang disediakan, yakni Rp 300.000.

"Kami meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin dikutip dari surat laporannya, Rabu.

Pasal tersebut mengatur soal korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Ia menjelaskan, dalam temuannya, ada potongan dari pihak Kementerian Sosial sebesar Rp 15.000 untuk transport dan Rp 15.000 untuk goodie bag yang berisikan bansos senilai Rp 300.000 tersebut.

Oleh karena itu, pihak pemborong mendapatkan Rp 270.000 dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp 54.000.

Namun, kata Boyamin, barang yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 188.000 sehingga terdapat selisih Rp 28.000.

Ia juga menduga dari goodie bag yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5.000 dari anggaran Rp 15.000.

"Dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp 28.000 ditambah selisih harga goodie bag sekitar Rp 5.000 maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33.000," kata Boyamin.

Selain selisih harga, Boyamin juga menyororoti buruknya kualitas bantuan seperti beras yang bau apek dan berwarna kuning atau hitam serta sarden ikan yang lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

Boyamin juga meminta KPK mendalami informasi bahwa sistem pengadaan sembako bansos diduga dikerjakan oleh subkontraktor di mana pemborong yang ditunjuk memberikan pekerjaan kepada pihak lain dengan harga Rp 210.000.

Dalam laporannya itu, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti berupa sembako yang diterima yakni minyak goreng 2 liter, susu 400 gram, biskuit 600 gram, dua kaleng sarden 155 gram, dan beras 10 kilogram yang totalnya senilai Rp 188.000.

Ia menambahkan, KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat terkait kasus ini dengan mengenakan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor yang memungkinkan hukuman mati.

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12 E (UU Pemberantasan Tipikor)," kata Boyamin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan, KPK akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19.

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.

Selain Juliari, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/15543631/maki-laporkan-dugaan-kerugian-negara-terkait-bansos-covid-19-ke-kpk

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke