Wiku mengingatkan, siapa saja yang menghalangi petugas dapat dipidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Bersifatlah kooperatif. Ingat siapa pun yang menghalangi upaya penegakan disiplin ini dapat dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12/2020).
Wiku pun menyinggung peristiwa pengeroyokan Lurah Cipete Utara yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan pada 22 November lalu.
Menurut dia, peristiwa itu tak semestinya terjadi. Sebab, lurah tersebut tengah melakukan upaya penegakan protokol kesehatan yang tujuannya melindungi warga dari penularan Covid-19.
"Kejadian ini tidak seharusnya terjadi dan jangan sampai terulang kembali," ujar Wiku.
Wiku meminta agar pelaku pengeroyokan ditindak tegas oleh aparat berwenang.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mungkin mendapati kejadian serupa untuk melapor kepada Satgas daerah dan pihak berwajib.
Wiku berharap kejadian ini tak menciptakan preseden buruk atau menyebabkan ketakutan petugas dalam menjalankan tugas mereka.
Sebaliknya, pimpinan daerah arah dan lingkungan dapat mengambil inspirasi dari keberanian lurah terdebut dalam melindungi warganya atas bahaya Covid-19.
"Kita harus sama-sama saling mengawasi pelanggaran protokol kesehatan agar memberikan efek jera pada pelaku dan kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Wiku.
Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan menjauhi kerumunan dalam setiap kegiatan.
"Jangan sedikit pun lengah apabila kita lengah maka secara langsung kita membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-orang terdekat kita," kata dia.
Diberitakan, pada Minggu (22/11/2020) dini hari, Lurah Cipete Utara, Nurcahaya, dipukul oleh tamu Waroeng Brothers Coffee & Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Nurcahya bersama jajarannya memantau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kafe itu.
Kabar terbaru menyebutkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu dari dua orang yang terlibat dalam penganiayaan Nurcahaya sebagai saksi.
Sementara satu orang yang berinisial PK (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/09261761/satgas-covid-19-siapa-pun-halangi-penegakan-protokol-kesehatan-dapat