Salin Artikel

IDI: Potensi Penularan Covid-19 Makin Besar jika KPPS Datangi Pasien

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi penularan virus corona akan makin besar jika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pasien yang sedang dirawat untuk memfasilitasi hak suara pada Pilkada 2020.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai hal tersebut justru akan membuat petugas KPPS berisiko tertular Covid-19.

"Tidak aman sama sekali, keluarga pasien saja tidak boleh masuk. Jadi keluarga itu suami, istri, adik, kakak, anak, masuk ruang Covid-19 untuk besuk saja tidak boleh," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Oleh sebab itu, Zubairi menyarankan agar pemungutan suara diwakilkan kepada perawat yang berjaga dan sudah terbiasa berada di ruang tersebut.

"Kami tidak ingin petugas Pilkada ikut terpapar. Jadi saya pikir lebih baik diwakilkan oleh orang yang biasa masuk ke dalam. Apakah itu perawat, atau dokter, ya pokoknya yang memang ada di ruangan itu. Jangan sampai membuat risiko orang lain tertular," tutur dia.

Di samping itu, ia juga menyarankan bahwa sebaiknya pasien Covid-19 dengan gejala berat tidak perlu ditawarkan untuk menggunakan hak suaranya.

Zubairi menuturkan, ada bermacam-macam tingkatan gejala pasien Covid-19 mulai dari ringan, sedang hingga berat. Ia menilai tawaran penggunaan hak suara diperbolehkan kepada pasien bergejala ringan.

Sedangkan, kata Zubairi, tidak etis apabila menawarkan penggunaan hak pilih kepada pasien Covid-19 bergejala berat dan sedang berjuang melawan penyakit.

"Ya jangan dong, pasien bergejala kritis atau berat itu kan lagi berjuang untuk hidupnya. Saya kira tidak pantas kalau kita tawarkan untuk pilih siapa. Itu urusan dunia," tegas dia.

Tahap pemungutan suara pilkada akan berlangsung besok, Rabu (9/12/2020), di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjamin pasien Covid-19 yang sedang dirawat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 73 poin 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap menggunakan hak pilihnya.

Hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Petugas akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS beserta saksi.

Petugas KPPS akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/08/16180921/idi-potensi-penularan-covid-19-makin-besar-jika-kpps-datangi-pasien

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke