Salin Artikel

Kemensos Salurkan Bantuan Senilai Rp 458 Juta untuk Ahli Waris Korban Teror di Sigi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan untuk ahli waris korban pembunuhan satu keluarga di Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Bantuan yang disalurkan pemerintah totalnya senilai Rp 458 juta.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI Sunarti menyampaikan, keprihatinannya atas tragedi kemanusiaan tersebut.

Sunarti juga meminta, warga desa Lembantongoa untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak benar. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan konflik secara horizontal.

"Percayakan penanganan ini kepada aparat keamanan. Pemerintah berkomitmen kehadiran dan kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan warga," kata Sunarti dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).

Sunarti mengatakan, selain bantuan sosial, Kemensos juga memberikan dukungan psikososial terhadap penyintas yang berhasil selamat dari aksi teror tersebut dengan melakukan teknik Progressive Muscular Relaxation (PMR).

"Hal ini dilakukan bertujuan untuk membuat penyintas dapat merasakan rileks sehingga pikirannya dapat kembali disegarkan," ujarnya.

Sunarti mengatakan, penanganan aksi teror harus dilakukan secara terpadu termasuk kemudahan sarana prasarana untuk percepatan penyerahan bantuan bagi warga.

Lebih lanjut, Sunarti mengatakan, agar peristiwa tidak terulang kembali, pemerintah mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat setempat menyatakan komitmennya untuk menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kita harus menempatkan persatuan dan kesatuan di atas segalanya serta meyakini bahwa tragedi kemanusiaan yang terjadi bukanlah merupakan unsur agama, tetapi murni tindakan teror yang bertujuan untuk memecah belah keutuhan warga masyarakat pada umumnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menyebut terjadi pembunuhan terhadap empat orang warga di Dusun Lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11/2020).

Menurut Karopenmas Mabes Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono kejadian itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA.

"Pada hari Jumat, 27 November 2020 pukul 10.30 WITA Anggota Polsek Palolo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Dusun 5 Lewonu," kata Awi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Awi mengatakan, ditemukan ada empat jenazah yang tewas secara mengenaskan. Selain itu, ada tujuh rumah yang dibakar oleh orang tidak dikenal.

"Olah TKP dilakukan Polres Sigi Pada pukul 18.00-23.00 Wita oleh Tim Gabungan Polres Sigi yang dipimpin oleh Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama," ujar dia.

Awi menuturkan, dari lima saksi yang diinterogasi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih 10 orang tak dikenal (OTK). Ada tiga orang membawa senjata api laras panjang dan dua senjata api genggam.

Saksi, lanjut dia, diperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Para saksi pun yakin bahwa tiga OTK tersebut adalah bagian dari kelompok teroris yang dipimpin Ali Kalora.

"Saat ini sudah ada back-up kurang lebih 100 orang pasukan dari Satgas Tinombala, Brimob Polda Sulteng dan TNI untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok Ali Kalora tersebut," ucap Awi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/05/08512991/kemensos-salurkan-bantuan-senilai-rp-458-juta-untuk-ahli-waris-korban-teror

Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke