Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Mahkamah menilai, pokok permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) ini tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020). 

MK menolak permintaan pemohon untuk mengubah frasa "wajib" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menjadi "dapat".

Selengkapnya pasal itu mengatur, "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya."

Menurut MK, dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum bagi tenaga kesahatan yang menanggulangi pandrmi Covid-19 karena tidak adanya frasa "wajib" adalah tidak berdasar.

Sebab, Pasal 9 UU tersebut telah mengatur pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan berupa jaminan insentif dan santunan kematian melalui regulasi turunan. Bahkan, tenaga kesehatan juga memungkinkan dianugerahi bintang jasa.

MK berpandangan, penggunaan frasa "dapat" pelaksanaannya dapat menjadi wajib jika ada faktor-faktor yang mengharuskan. Oleh karenanya, frasa ini dinilai sudah tepat.

"Bagaimanapun juga selama peraturan ini mengikat pemerintah serta aparat di dalamnya untuk melaksanakannya, maka sesungguhnya dengan sendirinya penghargaan kepada petugas yang terdampak pandemi Covid-19 telah menjadi prioritas dengan didasarkan pada aturan pelaksana yang dimandatkan oleh UU a quo," ujar Hakim Wahiduddin Adams.

Selain itu, MK juga menolak permintaan pemohon untuk memaknai lebih lanjut Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selengkapnya, pasal tersebut mengatur, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang frasa "ketersediaan sumber daya yang diperlukan" tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup.

Namun, jika pasal tersebut dimaknai sebagaimana permintaan pemohon, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran terjadi redundancy (pengulangan).

MK menegaskan, "sumber daya" yang dimaksud dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan telah diatur dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 78, khususnya Pasal 72 Ayat (3) UU yang sama.

"Jika petitum para pemohon tersebut dikabulkan, justru akan menimbulkan kerugian di masyarakat secara luas karena berdampak pada ketidakmaksimalam upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat karena pemerintah menjadi tidak berkewajiban lagi untuk menyediakan fasilitas kekarantinaan kesehatan, misalnya rumah sakit, sediaan farmasi misalnya obat-obatan, dan perbekalan kesehatan lainnya, padahal hal demikian menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

Atas alasan-alasan tersebut, permohonan pemohon dinilai tak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Enny.

Namun demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan ini. Tiga dari sembilan Hakim Konstitusi yakni Aswanto, Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki pendapat yang berbeda terkait frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/11320001/mk-tolak-uji-materi-uu-wabah-penyakit-menular-dan-uu-kekarantinaan-kesehatan

Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke