Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sosok yang membantu Nurhadi tersebut dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini ada pihak lain yang membantu. Nah, ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Karyoto menuturkan, dugaan perintangan penyidikan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan namun akan segera dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Kalau dalam waktu 1 minggu ke depan kita sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," kata Karyoto.
Karyoto pun menekankan, sosok yang membantu Nurhadi tersebut merupakan saudara Nurhadi sendiri, bukan dari kalangan pejabat atau aparat.
"Apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak, ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto.
Nurhadi dan Rezky kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Keduanya sempat berstatus buron selama hampir 4 bulan sebelum akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020).
Dalam kasusnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/18561151/kpk-sebut-eks-sekretaris-ma-nurhadi-dibantu-saudaranya-selama-buron