JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, protes yang disampaikan berbagai pihak terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan ditampung dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan Rosianna Silalahi, di Kompas TV, Senin (16/11/2020).
"Kalau masih ada aspirasi nanti peluangnya kan ada di PP dan Perpres. Persoalan perbedaan pendapat itu biasa," tutur Jokowi.
Jokowi mengatakan, demontrasi untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengan pemerintah merupakan hal yang diperbolehkan.
Menurut Jokowi, pemerintah langsung bergerak cepat menjaring aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan setelah UU Cipta Kerja disahkan dan diprotes keras oleh mahasiswa, buruh, dan akademisi.
Hal itu, kata Jokowi, dilakukan pemerintah dengan mendatangi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaring aspirasi.
Jokowi menambahkan, aspirasi yang disampaikan ormas-ormas tersebut juga akan ditampung dalam PP dan Perpres.
"Saya juga sudah berdiskusi dengan serikat (pekerja). Saya ketemu dengan serikat. Kemudian juga sudah bertemu setelah proses omnibus law dengan NU sudah, dengan Muhammadiyah sudah, dengan MUI sudah," tutur Jokowi.
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. UU tersebut kini telah resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Setelah disahkan, muncul sejumlah penolakan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik. Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/22110361/jokowi-sebut-protes-terhadap-uu-cipta-kerja-akan-ditampung-di-pp-dan-perpres