"Pembebasan PMI yang disekap itu, terjadi pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 waktu setempat bersama pihak Polisi Kota Miri Malaysia," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Sarawak, Malaysia, Senin (16/11/2020).
Pihaknya bekerja sama dengan Polisi Kota Miri membebaskan delapan orang PMI.
Dari hasil pendataan Polisi Kota Miri, para korban semuanya wanita berumur 35 sampai 58 tahun.
Warga negara Indonesia yang disekap dan dianiaya itu berjumlah 14 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebanyak delapan orang diamankan di tempat penyekapan. Kemudian tiga orang lainnya sudah dalam perjanalan dari Miri menuju Kuching pada pukul 16.00 sore waktu setempat.
Menurut dia, dalam penggerebekan itu petugas menangkap agen PMI yang melakukan penyekapan.
Pelaku merupakan seorang wanita warga Miri dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, kata Kepala KJRI Kuching, pada Kamis (5/11/2020), pihaknya mendapat pengaduan dan permohonan bantuan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas tentang adanya TPPO dan penyekapan serta penganiayaan terhadap 14 PMI yang semuanya perempuan oleh agen PMI warga Sarawak di kota Miri.
"Terhadap laporan itu, maka kami segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya," kata dia.
Yonny mengatakan, setelah mendapatkan kejelasan tentang data-data korban dan agen yang menyekap mereka, KJRI Kuching segera melakukan koordinasi dengan Polisi Sarawak dan Kota Miri.
Menurut penjelasan pihak polisi setempat, PMI yang diselamatkan hanya delapan orang, sedangkan sisanya menurut keterangan pihak agen tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia.
Saat ini, kedelapan orang PMI yang berhasil diselamatkan itu dalam perlindungan pihak Polisi Kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Menurut KJRI, sebanyak ke-14 WNI yang sempat disekap itu berasal dari Pontianak dua orang, Bandung dua orang, Banten dua orang, Sukabumi satu orang, Kerawang dua orang, Indramayu satu orang.
Kemudian, Cianjur satu orang, Jawa Timur satu orang, NTB Flores satu orang, dan Purwakarta satu orang.
"Dan kami dari KJRI Kuching pastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polisi Kota Miri serta memonitor penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan serta perlindungan serta pemulangan terhadap PMI tersebut," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/13403241/8-pekerja-migran-indonesia-dibebaskan-dari-penyekapan-di-sarawak