Ada sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat, salah satunya soal persiapan aturan turunan Pasal 65 tentang Pendidikan Kebudayaan yang ada dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami ingin dapat penjelasan dan pandangan Kemendikbud, persiapan yang akan dilakukan mengantisipasi judicial review atas nama pemerintah dan follow up aturan turunan Pasal 65, yaitu peraturan pemerintah dari UU Cipta Kerja," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, saat membuka rapat.
Agenda lainnya yaitu terkait realisasi APBN Kemendikbud tahun 2020. Kemudian, perkembangan penyusunan peta jalan pendidikan nasional.
Berikutnya, evaluasi program bantuan kuota internet untuk siswa dan guru dengan anggaran senilai Rp 7,2 triliun.
"Komisi X ingin mendapatkan penjelasan perkembangan pelaksanaan program bantuan kuota untuk siswa, guru, dan mahasiswa serta dosen, bagaimana terkait pelaksanaannya dan permasalahannya di lapangan," ujar Huda.
Selain itu, rapat akan membahas evaluasi program organisasi penggerak dan persiapan pengangkatan satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Isu kesejahteraan guru, akan ada kebijakan khusus terkait guru-guru honorer yang diskemakan satu juta guru honorer untuk bisa berubah status menjadi pegawai PPPK pada 2021," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/11082491/rapat-dpr-mendikbud-bahas-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-hingga-evaluasi