Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, ada tersangka yang merupakan mantan pegawai Kejagung dan dari pihak swasta.

“Mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP (aluminium composite panel),” ucap Ferdy ketika dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Kendati demikian, ia belum memberikan keterangan lebih rinci terkait hal tersebut.

Ferdy akan menjelaskannya dalam konferensi pers yang rencananya digelar pada hari ini pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.

Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/13582121/polisi-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-kebakaran-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke