Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan penerimaan dana itu dikonfirmasi penyidik saat memeriksa mantan Bupati Wakatobi, Hugua, Selasa (10/11/2020).
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata Ali, Selasa.
Hugua yang kini menjabat sebagai anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Pada Selasa ini, Hugua memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (27/10/2020) lalu.
KPK menetapkan lima orang terangka dalam kasus ini yaitu eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/18161581/periksa-mantan-bupati-wakatobi-kpk-dalami-penerimaan-uang-dari-proyef-fiktif