Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, KPK menemukan sejumlah anjungan daerah yang kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah.
"Kami sudah mengunjungi 33 anjungan daerah di TMII. Kami mengharapkan pemda dapat memanfaatkan anjungan-anjungan tersebut. Ada beberapa anjungan yang kurang perhatian dari pemda, baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan," kata Asep dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset oleh Pemerintah Daerah terkait Anjungan TMII, dikutip dari siaran pers, Senin (9/11/2020).
Asep pun berharap pemerintah daerah dapat menganggarkan perawatan anjungan daerah di TMII dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Sebab, anjungan daerah TMII dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah, serta seminar dan lokakarya sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
Asep meminta agar setiap pemda menyampaikan rencana aksi pemanfaatan anjungan TMII untuk Tahun Anggaran 2021 yang meliputi jenis kegiatan, besar anggaran, tujuan kegiatan, penanggungjawab, dan jangka waktu pelaksanaan.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga meminta tiga pemerintah provinsi yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara segera menuntaskan Perjanjian Pinjam Pakai lahan anjungan di TMII.
"Masing-masing pemda yang belum menyelesaikan administrasi Perjanjian Pinjam Pakai harus dapat merampungkannya maksimal pada 13 November 2020," tegas Asep.
Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan semua pemprov, kecuali tiga provinsi di atas.
"Untuk tertib administrasi pengelolaan anjungan TMII, Kemensetneg telah melakukan Perjanjian Pinjam Pakai dengan seluruh provinsi untuk pinjam pakai anjungan. Dari 33 perjanjian itu, saat ini baru 30 provinsi yang telah menyerahkan dan ditandatangani kedua belah pihak," kata Piping.
Senada dengan Asep, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo menambahkan, kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan revitalisasi dan peran anjungan daerah sesuai Permendagri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.
Tanribali mengatakan, kondisi fisik beberapa anjungan daerah juga mengalami kerusakan antara lain di anjungan Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Adapun luas total lahan anjungan daerah yang terdiri atas 33 provinsi adalah 181.434 meter persegi.
Sedangkan, anjungan untuk provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara, masih dalam proses perencanaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/17152901/kpk-minta-pemerintah-daerah-manfaatkan-anjungan-daerah-di-tmii