Data tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang disiarkan kepada wartawan, Jumat sore. Data juga dapat diakses melalui situs covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 3.778 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 429.574 orang.
Menurut data, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 yaitu sebesar 14,2 persen.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 3.563 orang, sehingga jumlahnya menjadi 360.705 orang.
Kemudian dilaporkan ada penambahan 94 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 14.442 orang.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 4.716.187 spesimen Covid-19 dari 3.030.661 orang yang diambil sampelnya.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 502 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/16122741/update-6-november-ada-56663-kasus-suspek-covid-19-di-tanah-air