Boyamin pun dipanggil tim Direktorat Gratifikasi KPK untuk mengklarifikasi laporannya tersebut, Kamis (5/11/2020).
"Informasi yang saya terima benar (Boyamin diundang untuk klarifikasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Boyamin sebelumnya telah menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura yang ia duga sebagai bentuk gratifikasi ke KPK, Rabu (7/10/2020).
Boyamin menduga, uang 100.000 dollar Singapura itu terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra ke KPK pada beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin saat itu.
Menanggapi laporan Boyamin tersebut, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK akan mengusut sosok pemberi uang 100.000 dollar Singapura itu.
"Nanti biar rekan-rekan kami dari direktorat gratifikasi untuk melihat motivasi maupun background siapa yang memberikan dan maksud dan tujuannya apa, setelah itu baru kami akan dalami juga," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (8/10/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/12515911/kpk-klarifikasi-koordinator-maki-soal-dugaan-gratifikasi-100000-dollar