Salin Artikel

Satgas: Protokol Kesehatan Tetap Harus Diterapkan, Meski Vaksin Sudah Ada

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah dan masyarakat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan meskipun nantinya vaksin Covid-19 sudah disuntikkan.

"Kehadiran vaksin adalah angin segar untuk kita semua. Tapi hingga vaksin siap bahkan meskipun vaksin sudah ada dan siap, kita pastikan masyarakat dan pemerintah harus selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan primer," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/11/2020).

Ia menambahkan saat ini pemerintah telah menyiapkan peta jalan pengadaan, distribusi, dan penyuntikkan vaksin ke masyarakat. Pemerintah juga telah menyusun kelompok masyarakat prioritas yang akan disuntikkan vaksin Covid-19.

Selain itu, Wiku mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan SDM yang dibutuhkan untuk proses vaksinasi Covid-19.

"Jejaring layanan untuk menjamin alur distribusi juga telah disusun dengan melibatkan lintas sektor," kata Wiku.

"Pemerintah juga mengkaji hal-hal penting lainnya dalam persiapan vaksinasi secara nasional untuk memastikan keamanan dan ketersediaan serta mekanisme penyuntikan vaksin dengan melibatkan pendapat dari berbagai elemen baik lintas kementerian dan lembaga," lanjut dia.

Adapun saat ini pemerintah telah mendapatkan komitmen pengadaan vaksin dari tiga perusahaan farmasi asal Cina yakni Sinovac, Sinopharm, dan CanSino. 

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Indonesia akan memiliki vaksin pada Desember 2020.

"Tentu untuk menghilangkan (Covid-19) kita harus menunggu obat dan vaksinnya. Vaksin pertama akan masuk di Indonesia pada awal Dessember 2020, mudah-mudahan bisa lebih cepat," ungkapnya dalam kesempatan launching Bangga Buatan Indonesia Kemendag, Rabu (16/9/2020).

Ia menjelaskan, jika berjalan sesuai rencana maka di akhir tahun sudah bisa tersedia vaksin di Indonesia yang jumlahnya 30 juta-40 juta vaksin Covid-19.

"Maka critical time kita adalah dua bulan ke depan, san setelah itu nanti kuartal I tahun depan keadaan jadi semakin baik," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/22595091/satgas-protokol-kesehatan-tetap-harus-diterapkan-meski-vaksin-sudah-ada

Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke