Salin Artikel

Penjelasan KPK soal Terdakwa Kasus RTH Kota Bandung yang Dikeluarkan dari Tahanan

Herry merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

"Informasi yang kami terima benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Menurut dia, penahanan pertama terhadap Herry pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.

"Setiap penetapan penahanan oleh majelis hakim tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.

Selama persidangan, menurut dia, JPU KPK telah menghadirkan 92 saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam.

"Jaksa KPK sejak awal telah menyusun 'timeline' persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu, tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa," kata dia. 

Namun, kata dia, waktu yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan sehingga sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan tanggal 4 November 2020," ucap Ali.

Sebelumnya, Herry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/06314591/penjelasan-kpk-soal-terdakwa-kasus-rth-kota-bandung-yang-dikeluarkan-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke