Salin Artikel

Menteri PANRB Tak Sepakat Hak Pilih ASN Dicabut

Namun demikian, ia tak sepakat jika hak pilih ASN dicabut. Sebab, jaminan atas hak pilih warga merupakan supremasi sipil di negara demokrasi.

"Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pihak," kata Tjahjo dalam acara daring bertajuk Netralitas ASN dalam Pilkada Setentak 2020, Selasa (27/10/2020).

"Karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil di mana hak pilih itu betul-betul dapat diwadahi," kata dia. 

Meski begitu, Tjahjo menegaskan, hak pilih ASN semestinya cukup diekspresikan di dalam bilik suara saat hari pencoblosan.

ASN tetap punya kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang mereka kehendaki, tetapi, sebagai alat negara, ASN semestinya tidak menjadi partisan karena ada identitas negara yang mereka wakili. 

"Saya kira di luar bilik suara tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga dengan baik," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dalam setiap gelaran pemilu baik kepala daerah, legislatif, maupun pemilu presiden, pelanggaran netralitas ASN memang kerap terjadi.

Pelanggaran itu bisa dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Sebelum pelaksanaan pilkada misalnya, ASN ikut dalam kegiatan partai politik atau memasang baliho bakal calon kepala daerah.

Pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ASN kerap kali menghadiri deklarasi bakal calon, atau mengunggah dan membagikan konten dukungan calon di sosial media.

Saat tahap penetapan calon, ASN melanggar netralitas dengan cara ikut kampanye, ikut memfasilitasi kegiatan kampanye atau mengunggah serta membagikan konten tentang kegiatan calon kepala daerah di media sosial.

"Kategori keempat adalah ikut pada tahap penetapan kepala daerah yang terpilih berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, pelanggaran terhadap netralitas ASN umumnya muncul dari individu, bukan kelembagaan.

Banyak ASN yang dinilai masih gagal paham terkait netralitas ASN dalam pemilu.

Padahal, kewajiban netralitas ASN itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f.

"Masih ada teman-teman kita di ASN yang dalam tanda petik gagal paham ataupun salah paradigma dan masih memiliki pola pikir yang belum tepat, makanya selalu berdalih bahwa posisi ASN itu dilematis, maju kena, mundur, kena netral pun kena. Barangkali ini yang tidak demikian aturannya, karena aturan-aturan perundangannya sudah jelas," kata Tjahjo.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/15550481/menteri-panrb-tak-sepakat-hak-pilih-asn-dicabut

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke