Salin Artikel

KPU Diminta Sediakan TPS Keliling untuk Pemilih Disabilitas

Jika hal ini dapat direalisasikan, maka pemilih disabilitas yang sulit bermobilisasi tetap dapat menggunakan hak suara mereka dengan didatangi oleh petugas TPS.

"Kita juga mengusulkan, seandainya memang ada pemilih disabilitas yang mobilitasnya sulit dan dia tidak memungkinkan juga menyesuaikan protokol kesehatan di TPS, maka bagaimana kalau juga diadakan TPS keliling," kata Ketua PPUA Disabilitas Ariani Soekanwo dalam diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

"Jadi mereka disabilitas itu bisa didatangi oleh petugas untuk menyampaikan aspirasinya," tutur dia.

Ariani mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU.

Hasilnya, masih ada sejumlah hal yang dinilai menyulitkan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih mereka.

Misalnya, untuk pemilih disabilitas pengguna kursi roda, aturan penggunaan sarung tangan plastik selama di TPS dianggap menyulitkan. Sebab, kursi roda sukar dijalankan dengan tangan terbungkus plastik.

Dalam beberapa simulasi, pemilih disabilitas juga sulit menjalankan kursi roda karena TPS didirikan di lapangan berumput. Mereka bahkan harus meminta bantuan orang lain untuk mendorong kursi roda karena tak mampu menjalankannya sendiri.

Menurut Ariani, jika terjadi hujan, pemilih ini akan semakin kesulitan menjalankan kursi roda karena tanah menjadi becek.

"Kalau kami sarankan, tentunya lebih baik (TPS) di lapangan di tempat yang rata, yang tidak berumput tebal ataupun yang tidak berbatu-batu. Kalau tempat yang landai, seperti di lapangan tenis, lapangan badminton itu kan kalau hujan tidak becek, dan itu rata, memudahkan untuk kursi roda," ujar Ariani.

Ariani menyebut, pemilih disabilitas tuli juga berpotensi mengalami kesulitan. Sebab, kewajiban penggunaan masker di TPS menutup kemungkinan pemilih ini menggunakan bahasa isyarat untuk berkomunikasi.

Oleh karenanya, diusulkan agar pemilih disabilitas tuli dibekali alat tulis selama di TPS sehingga dapat berkomunikasi melalui tulisan.

Selain itu, pemilih disabilitas netra juga disebut kesulitan dengan adanya kewajiban penggunaan sarung tangan plastik di TPS. Sebab, jari-jari pemilih menjadi tidak sensitif membaca huruf braille di bilik suara.

"Kemudian juga kita minta bahwa dianjurkan untuk disabilitas netra itu supaya pergi bersama keluarga. Jadi mereka harus didampingi, tak mungkin disabilitas netra itu berjalan di TPS sendiri, dan untuk digandeng orang lain itu juga riskan," kata Ariani.

PPUA Disabilitas juga mengusulkan agar petugas yang kelak mendampingi pemilih disabilitas mengenakan baju lengan panjang, sarung tangan, masker dan face shield untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebab, sebagai pendamping, petugas terpaksa berdekatan dengan pemilih disabilitas dan sulit untuk melakukan jaga jarak.

Ariani pun berharap, KPU dapat secara masif mensosialisasikan tata cara pemungutan suara di TPS kepada pemilih disabilitas, terutama yang berkaitan dengan aturan khusus.

"Bagaimana diperbolehkan juga tuna netra itu hanya pada saat meraba (alat bantu untuk mencoblos) itu tidak perlu pake sarung tangan, cukup hand sanitizer saja, kemudian setelah selesai mencuci tangannya," ujar Ariani.

"Jadi prosesdur-prosedur untuk disabilitas pun juga disuarakan, diinformasikan, dikampanyekan di televisi," kata dia.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/13151111/kpu-diminta-sediakan-tps-keliling-untuk-pemilih-disabilitas

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke