Salin Artikel

DPR Didesak Segera Bahas RUU PKS dan RUU PPRT

Sebab, menurut Eva, dua RUU tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

"Bahas dan segera sahkan RUU PKS dan RUU PPRT," kata Eva dalam Aksi Selasaan yang digelar secara virtual, Selasa (6/10/2020).

Eva mengatakan, RUU PKS terbilang lambat dibahas oleh DPR, bahkan sering keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Padahal, jumlah kasus kekerasan seksual saat ini terus bertambah setiap harinya.

"Penolakan pembahasan RUU PKS ini sama sekali tidak memperdulikan nasib korban kekerasan seksual yang angkanya semakin tahun semakin bertambah," ujar dia.

Begitu pula dengan RUU PPRT yang sampai sekarang belum disahkan walau sudah masuk dalam Prolegnas 2020.

Ia menuturkan banyak pihak terutama para pekerja rumah tangga yang menunggu pengesahan RUU tersebut.

"Walaupun posisi terakhir RUU PPRT sudah ditetapkan dalam Pleno Baleg DPR RI pada 1 Juli 2020," ungkapnya.

"Namun tetap saja gagal dibahas dalam rapat paripurna DPR RI 16 Juli 2020 karena tidak menjadi agenda Bamus DPR," lanjut dia.

Eva juga menilai ada perbandingan yang cukup jauh antara sikap DPR saat membahas UU Cipta Kerja dengan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Menurut dia, DPR terkesan sangat cepat membahas UU Cipta Kerja, tetapi lambat saat membahas RUU PKS dan RUU PPRT.

Oleh karena itu, Eva pun meminta DPR membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

"Hanya perlu waktu yang singkat bagi Pemerintah dan DPR untuk merancang, membahas dan mengetok palu mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja," ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/10385791/dpr-didesak-segera-bahas-ruu-pks-dan-ruu-pprt

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke