Doli berharap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh peserta pilkada atau masyarakat dapat dicegah dan diminimalisasi.
"Kami monitor terus, lihat perkembangan dari hari ke hari. Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran yang luar biasa dan masif," kata Doli saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut dia, saat ini Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan hasil revisi sudah cukup untuk untuk mengakomodasi penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.
Doli menuturkan PKPU telah memberikan kewenangan bagi Bawaslu memberikan peringatan atau rekomendasi ke kepolisian jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan.
"Dengan PKPU yang baru dan adanya Pokja yang dibentuk dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan Menkopolhukkam, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Polri, Kejaksaan, PN, pihak kepolisian dapat mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada. Apalagi sudah terbit Maklumat Kapolri terkait Pilkada," ujar Doli.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas, sepakat dengan Doli. Menurutnya, yang perlu dipastikan saat ini adalah penerapan aturan tentang protokol Covid-19 secara konsisten di tiap tahapan pilkada.
Dia berharap Bawaslu dan kepolisian dapat bersikap tegas untuk menindak para pelanggar protokol Covid-19.
"Di dalam PKPU terbaru seingat saya, sanksi pelanggar protokol juga sudah diperberat. Selebihnya tentu kita berharap kepada Bawaslu dan kepolisian untuk lebih tegas dan berani," ujar Yaqut.
Yaqut pun mengatakan menunda Pilkada 2020 merupakan pilihan yang sulit.
Ia berpendapat, hingga saat ini belum ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, sementara pemerintahan daerah harus tetap berjalan.
"Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini bisa dikendalikan. Vaksin, obat, sebagai prasyarat pengendalian, masih serba estimasi. Sementara pemerintahan, termasuk di daerah, harus tetap berjalan," katanya.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut LIPI, keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 bukan sesuatu yang bijak dilakukan. Terlebih, saat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah serta belum terkendali.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020," kata Firman, Kamis (1/10/2020).
Menurut laporan harian Kompas, Jumat (2/10/2020), pekan pertama masa kampanye Pilkada 2020 menunjukkan kecenderungan perilaku kampanye di tengah pandemi Covid-19 yang belum berubah dibandingkan dengan pilkada terdahulu.
Pertemuan fisik masih mendominasi metode kampanye tim sukses ataupun pasangan calon kepala daerah.
Padahal, kampanye tatap muka meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 karena kerap tak dibarengi tertib menjalankan protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 28-30 September, terdapat 582 aktivitas kampanye di 187 kabupaten/kota.
Dari jumlah itu, 43 persen di antaranya merupakan pertemuan terbatas atau tatap muka, diikuti penyebaran bahan kampanye (22 persen), alat peraga (17 persen), kampanye media sosial (11 persen), dan metode lainnya.
Proporsi ini tak beda jauh dari aktivitas di dua hari pertama kampanye, 26-27 September. Kampanye berlangsung hingga 5 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/16302871/dpr-terus-pantau-pelaksanaan-tahapan-pilkada-di-tengah-pandemi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan