Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, KY sebagai lembaga pengawas MA semestinya tidak menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melihat fenomena diskon hukuman koruptor tersebut.
"Masak lembaga pengawas kerjanya presumption of innocence, padahal ada presumption of guilty kan, ada praduga bersalah. Kalau orang kemudian lalai menyimpangkan sesuatu, kan ada yang harus mereka tegakkan," kata Feri saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Feri berpendapat, KY terkesan melepas tanggung-jawab mereka dalam mengawasi MA bila mereka menganggap setiap putusan PK murni didasari independensi hakim.
Padahal, menurut Feri, maraknya pemotongan hukuman tersebut merupakan suatu yang janggal yang semestinya didalami oleh KY.
Salah satu kejanggalan yang dimaksud Feri adalah tidak digunakannya putusan-putusan terdahulu sebagai salah satu sumber hukum dalam menjatuhkan putusan.
Khususnya putusan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dinilai monumental karena memiliki semangat keadilan dan penjeraan.
"Hal yang mencurigakan, hal yang patut diduga ada kaitannya dengan problematika etik, harus dia selidiki. Asasnya kan KY sebagai pengawas mereka harus mewaspadai hal-hal atau apapun yang kemudian punya motif pelanggaran etik," kata Feri.
Feri menuturkan, sejumlah tindakan yang dapat dilakukan KY antara lain meninjau putusan dan melihat potensi pelanggaran etik di baliknya, memeriksa hakim, hingga membentuk mahkamah etik untuk menyidang hakim yang diduga melanggar etik.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.
Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.
KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/14142611/minta-ky-dalami-tren-diskon-hukuman-koruptor-di-ma-pakar-masak-lembaga