Salin Artikel

4 Bapaslon Pilkada Tak Penuhi Syarat Jeda 5 Tahun Eks Narapidana

Data itu bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) per 29 September, yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

"Sumber Silon 29 September 2020 pukul 12.00 WIB," kata Evi.

Dari tujuh bakal paslon itu, empat bapaslon dinyatakan TMS karena alasan belum terpenuhinya masa jeda pidana.

Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana.

Alasan serupa juga menyebabkan bakal paslon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega-Emanuel Zebua, dinyatakan TMS. Diketahui, Fonaha belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya.

Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya. Dalam hal ini, Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

Alasan serupa juga menyebabkan bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani TMS.

"Surat keterangan bebas dari lapas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena surat dari lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016," ujar Evi.

"Bahwa terhitung masa pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020 calon H. Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu 5 tahun," tuturnya.

Selain tiga bapaslon tersebut, ada tiga bapaslon lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, alasannya bukan karena masa jeda pidana.

Bapaslon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi DT Tumanggung-Agus Syahdeman, dinyatakan TMS karena tak lolos pemeriksaan kesehatan.

Sedangkan bapaslon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo, tidak memenuhi syarat karena terjadi pelanggaran administrasi.

"Bapaslon sebagai petahana bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah di lakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi," kata Evi.

Terakhir, bapaslon bupati dan wakil bupati Merauke, Herman Anitu Basik Basik-Sularso, dinyatakan TMS karena ijazah SMA bacalon bupati tidak terdaftar di sekolah yang bersangkutan.

Sementara, menurut data yang disampaikan Evi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020), ada 715 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada.

Data tersebut bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) yang diperbarui Selasa (29/9/2020).

Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur. Jumlah ini tersebar di 9 provinsi.

Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pada 23 September kemarin, KPU telah menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/13494081/4-bapaslon-pilkada-tak-penuhi-syarat-jeda-5-tahun-eks-narapidana

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke