JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Aksi Menyelamakan Indonesia (KAMI) mendukung rencana serikat pekerja yang akan menggelar aksi unjuk rasa nasional menolak rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyatakan, sejak awal pihaknya telah menolak pembahasan RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law.
"Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU dimaksud menjadi UU, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," kata Gatot dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, keberadaan RUU tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 dan Pasal 23 UUD 1945. RUU itu dianggap tidak pro pada pekerja nasional dan lebih mementingkan kepentingan buruh asing.
"Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri. (Di samping juga) tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya,"
Selain itu, ia menambahkan, kurangnya partisipasi buruh dan serikat pekerja di dalam proses pembahasan, sehingga keberadaan kelompok tersebut hanya sekedar sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.
"Jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum," ucapnya.
"(Oleh karena itu) KAMI sebagai gerakan moral berpendapat bahwa tekanan kelompok kepentingan utamanya Kaum Buruh untuk menggagalkan disahkannya UU tersebut, perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak," imbuh mantan Panglima TNI itu.
Lebih jauh, ia berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung langkah konstitusional buruh dalam upaya mencegah disahkannya RUU tersebut.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Aksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota yang bekerja beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, hingga pariwisata.
Aksi mogok nasional ini merupakan respons penolakan atas pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah hingga saat ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/13002641/dukung-unjuk-rasa-buruh-kami-ruu-cipta-kerja-hilangkan-posisi-tawar-kelompok