Salin Artikel

Pilkada 2020 Mulai Berdampak pada Penambahan Kasus Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan yang diambil oleh pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mulai berdampak terhadap pertumbuhan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dalam beberapa waktu terakhir angka pertumbuhan kasus positif baru selalu di atas 4.000 kasus. Pada saat yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi aturan penyelenggaraan kampanye pilkada.

KPU memasukkan sejumlah larangan dan sanksi yang ditujukan kepada pasangan calon dan tim pendukungnya yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan kampanye diadakan. Namun, sanksi yang diatur dinilai masih lemah.

Meski demikian, penegakan aturan secara ketat tetap perlu dilakukan untuk menekan pertumbuhan kasus yang kian masif.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, salah satu faktor penyebab tingginya pertumbuhan kasus baru Covid-19 disebabkan oleh penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini terkait dengan Pilkada," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan terdapat penambahan 4.634 kasus harian baru yang tercatat pada Kamis (24/9/2020). Penambahan kasus harian ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Hingga kini, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 262.022 orang. Rinciannya, 191.853 orang telah dinyatakan sembuh dan angka kematian mencapai 10.105 orang.

Bahkan, dalam kurun tiga hari terakhir, tedapat penambahan 428 kasus kematian pasien akibat Covid-19.

Wiku mengaku cukup prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Pasalnya, kerumunan massa dapat memicu penularan virus corona dan memunculkan klaster baru.

Seperti yang terjadi di Kepulauan Riau. Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani, dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina diduga melanggar protokol kesehatan seusai kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel CK Tanjungpinang, kemarin.

Dilansir dari Antara, masing-masing pendukung pasangan calon berkerumun, berfoto, sembari meneriakkan nama masing-masing kandidat pilkada. Mereka berada di ruang tunggu para tamu.

Puluhan aparat kepolisian yang berjaga berupaya terus memperingatkan mereka untuk tetap menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker secara tepat dan tidak berkerumun. Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan massa yang larut dalam euforia seusai pencabutan nomor urut.

"Apapun alasannya, sudah sepatutnya bahwa wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya. Sehingga, semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," kata Wiku.

Disesalkan

Keputusan agar pilkada tetap dilanjutkan disesalkan karena diambil di tengah desakan berbagai pihak agar pilkada ditunda untuk sementara waktu.

Kekhawatiran akan munculnya klaster penularan virus corona baru di tengah tahapan penyelenggaraan pilkada, tentu bukan tanpa alasan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mencatat bahwa terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon dan tim pendukungnya saat mendaftarkan diri ke kantor KPU daerah pada 3-5 September lalu.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkapkan, perhelatan pilkada seharusnya dipahami sebagai penghormatan demokrasi demi kepentingan publik. Dalam hal ini, kepentingan yang dimaksud yatu agar masyarakat terlindungi dari bahaya Covid-19, sehingga sebaiknya pilkada ditunda.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini menilai, keselamatan nyawa manusia harus menjadi patokan dasar dalam pengambilan keputusan. Apalagi, saat ini angka penularan kasus Covid-19 kian meningkat.

Kondisi itu diperparah dengan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Kalau kita melihat kondisi sekarang, PBNU memandang penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 kalau mau dipaksakan dengan model keteledoran kita sekarang, maka dalam pandangan PBNU hendaknya kita semua punya alternatif baru untuk lakukan penundaan," kata Helmy, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menduga, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah dan DPR tetap memutuskan Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah situasi pandemi.

Mulai dari adanya kepentingan petahana, kepentingan partai politik, kepentingan pengusah, dorongan masyarakat, hingga ada kandidat yang diunggulkan oleh pengambil kebijakan.

Adapun Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menyayangkan, keputusan dilanjutkannya pilkad diambil tanpa menghadirkan unsur ahli kesehatan di dalamnya.

Ia pun berharap para penyelenggara pemilu dapat benar-benar mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

Sanksi lemah

Di sisi lain, sejumlah larangan yang telah diatur di dalam peraturan KPU yang beru benar-benar dipatuhi oleh pasangan calon dan tim suksesnya.

Penyelenggara pemilu diharapkan dapat benar-benar menjatuhkan sanksi bila mendapati adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat. Hal itu semata-mata demi melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada.

"Perang melawan Covid-19 tidak bisa kita lakukan sendiri. Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada kedepan," kata Wiku.

Namun, sanksi yang telah diatur di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 dinilai masih terlalu lemah.

Pasalnya, mayoritas sanksi yang diatur hanya berupa peringatan tertulis. Tidak ada aturan yang lebih tegas yang dapat diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya kira terkait sanksi ini juga sangat lembek di PKPU ini," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus.

Lembeknya sanksi, menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, karena penyusunan PKPU tidak bisa keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam beleid tersebut tidak diatur mengenai protokol kesehatan pilkada di masa pandemi.

Menurut dia, jika memang ingin memberikan kekuasaan kepada penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas, idealnya perlu diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang protokol kesehatan itu sendiri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/10422651/pilkada-2020-mulai-berdampak-pada-penambahan-kasus-covid-19

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke