Firli disidang atas dugaan pelanggaran etik mengenai gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020).
Ali mengatakan, sidang putusan akan digelar di Gedung ACLC dan dilaksanakan secara terbuka, berbeda dengan sidang pemeriksaan yang berlangsung tertutup.
"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.
Adapun sidang dugaan pelanggaran etik ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Boyamin menuturkan, helikopter ringan dengan nomor registrasi PK-JTO yang digunakan Firli tersebut pernah dipakai petinggi di Indonesia.
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan," ujar Boyamin.
Sementara itu, Firli membantah telah bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter tersebut.
Ia beralasan menggunakan helikopter untuk berpergian dari Palembang ke Baturaja demi efisiensi waktu. Helikopter itu, kata Firli, disewa menggunakan uang pribadinya.
"Kami sampaikan kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020) malam.
Ia membantah tudingan yang menyebut helikopter sewaan tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujar Firli.
Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/06033981/sidang-putusan-pelanggaran-etik-ketua-kpk-digelar-hari-ini