"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020).
Sedianya, sidang pembacaan putusan Firli akan digelar pada Rabu (23/9/2020) siang setelah pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Namun, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli dan Yudi akhirnya dilaksanakan di dua hari berbeda.
Adapun sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Yudi akan tetap digelar pada Rabu (23/9/2020) besok mulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.
Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sementara itu, Yudi diduga melanggar etik mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/16000541/sidang-putusan-kasus-pelanggaran-etik-firli-bahuri-digelar-24-september