Sebab, menurut dia, keselamatan masyarakat merupakan hal yang harus selalu diutamakan.
"Tunda Pilkada jika kondisi masih seperti ini," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Mardani menilai perangkat aturan pemerintah tidak cukup untuk memaksa pasangan calon dan masyarakat untuk selalu displin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia mengatakan, keberadaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan saja tidak cukup untuk membuat masyarakat disiplin protokol kesehatan.
"Kecuali Pemerintah bertindak tegas dan lugas dengan membuat aturan dengan paradigma Covid-19," ujarnya.
"PKPU tidak cukup karena UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dirujuk masih memberi semua peluang untuk melakukan kampanye termasuk konser musik dan lain-lain," ucap dia.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar KPU di tengah pandemi Covid-19. Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Namun, muncul usulan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda. Usulan tersebut disampaikan antara lain oleh Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Penundaan diusulkan lantaran kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Selain itu, Ketua KPU Arief Budiman dan dua Komisioner KPU, yakni Evi Novida serta Pramono Ubaid terinfeksi Covid-19 juga menjadi alasan mengapa Pilkada dinilai perlu ditunda.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/16540491/ketua-dpp-pks-tunda-pilkada-jika-kondisi-masih-seperti-ini