"Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada 2020 lebih sesuai dengan protokol kesehatan.
Akan tetapi, apakah Perppu nantinya jadi dikeluarkan atau tidak, Pramono mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pemerintah.
Adapun lima usulan yang dimaksud Pramono yakni pertama, metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan kotak suara keliling (KSK).
Selama ini, kata dia, metode pemungutan suara hanya melalui TPS.
Namun, di tengah pandemi, metode KSK yang sebelumnya biasa digunakan bagi para WNI yang tinggal di luar negeri bisa dilaksanakan.
"Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri," kata Pramono.
Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat.
Ini untuk mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS sehingga semakin terhindar dari kerumunan.
Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.
Pramono mengatakan, saat ini KPU sedang membangun sistem e-rekap.
"Namun, kami perlu payung hukum yg lebih kokoh di perppu, sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dlm Peraturan KPU," kata dia.
Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dlm Pasal 63 Ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.
Pramono menyebut, apabila nantinya usulan ini tidak masuk dalam perppu, KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).
"Atau jika waktunya dianggap tdk mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis," ujar dia.
Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
Pramono mengatakan, pihaknya mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.
"Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU kemarin dalam rapat bersama Kemenkopolhukam, Kemendagri dan Bawaslu," kata Pramono.
"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/19/19541271/jika-perppu-tentang-pilkada-kembali-diterbitkan-kpu-usulkan-5-hal-ini