Salin Artikel

Periksa Nurhadi dan Menantunya, KPK Dalami Peran Aktif Berujung Terima Uang

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Nurhadi (NHD) dan Rezky (RHE) sebagai tersangka, Kamis (17/9/2020) kemarin.

"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari Tersangka NHD dan Tersangka RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan," kata Ali, Jumat (18/9/2020).

Ali menuturkan, perbuatan Nurhadi dan menantunya itu diduga berujung pada penerimaan uang dan barang oleh keduanya.

"Para tersangka diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka namun Hiendra hingga kini masih berstatus buron.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/09595671/periksa-nurhadi-dan-menantunya-kpk-dalami-peran-aktif-berujung-terima-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke