Salin Artikel

Prada MI Tak Menyangka Berita Bohong yang Dia Sebarkan Berujung Penyerangan Mapolsek Ciracas

Hal tersebut diungkapkan Prada MI saat menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.

"Dari apa yang disampaikan oleh tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong (hingga berujung penyerangan) ini," ujar Yogaswara dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

Prada MI, kata dia, juga merasa malu dan takut atas perbuatannya setelah mengetahui dampak perbuatannya itu. 

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko mengatakan, Prada Mi mengaku telah menyesali perbuatannya.

Penyesalan tersebut dirasakannya setelah mengetahui dampak buruk atas berita bohong yang ia karang.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, dari keterangan yang diberikan tentunya dia saat ini sudah merasakan bagaimana dampak buruknya dan penyesalan itu terjadi," ujar Dodik.

Puspom TNI telah menetapkan 65 prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus.

Dari matra TNI AD terdapat 57 oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Kemudian, dari matra TNI Angkatan Laut (AL) sebanyak tujuh prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan.

Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.

Terakhir, dari matra TNI Angkatan Udara (AU), satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 19 prajurit yang diperiksa.

Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton. 

Prada MI disangkakan Pasal 14 Ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. 

Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/21075871/prada-mi-tak-menyangka-berita-bohong-yang-dia-sebarkan-berujung-penyerangan

Terkini Lainnya

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke