JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan soal pengambilalihan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keputusan untuk mengambil alih kasus tersebut masih harus menunggu hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK.
"Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara)," kata Ghufron dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).
Adapun KPK mengadakan gelar perkara terkait kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki yang ditangani Kejaksaan Agung, pada Jumat ini.
Ghufron mengatakan, dalam gelar perkara tersebut KPK lebih banyak menerima laporan terkait hasil penyidikan.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya mendapat sejumlah masukan dari KPK dalam gelar perkara tersebut.
Ali menuturkan, masukan itu diberikan dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara untuk menjawab keraguan dari berbagai pihak.
"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal, masukan dari KPK tentu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan," ujar Ali, dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Ketiganya diduga melakukan tindak ppidana korupsi terkait pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung (MA).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/19015991/kpk-belum-putuskan-soal-pengambilalihan-kasus-jaksa-pinangki-dari-kejagung