Hal tersebut dilakukan menyusul kabar sejumlah staf ahli anggota dan fraksi terjangkit Covid-19.
Dasco mengatakan, dalam rapat kerja, anggota DPR dan mitra kerja hanya diperbolehkan hadir secara fisik sebanyak 20 persen anggota.
"Saat ini sedang membahas RKA K/L terkait anggaran maksimal hanya 20 persen dari total, misalnya di komisi itu yang boleh hadir 20 persen termasuk dari mitra kerja dari kementerian, jadi rapat itu hanya bisa 16-17 orang saja," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Dasco juga mengatakan, durasi rapat kerja dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari dua setengah jam dan peserta rapat harus melakukan rapid test.
"Jadi nanti kalau yang terbatas ini ya setiap kegiatan kan di rapid test, karena yang hadir (rapat) kan juga sudah sedikit," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, pihaknya juga tengah mendata staf ahli yang terjangkit Covid-19 dan melakukan antisipasi dengan menerapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah atau work from home.
Selain itu, ruangan rapat di DPR akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Jadi kalau di lantai Nusantara 3 ini malam disemprot (disinfektan) untuk mencegah virus yang ada," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/15315031/cegah-penularan-covid-19-dpr-batasi-peserta-dan-durasi-rapat-kerja