Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak ingin kasus korupsi tersebut dilihat terpisah antara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan," kata Alex dikutip dari Antara, Jumat siang.
Alex menuturkan, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK memang bertujuan agar kasus tersebut dapat dilihat dalam sebuah kesatuan.
"Jangan sampai perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, kepolisian ini tujuannya apa," ujar Alex.
Alex melanjutkan, dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa kasus Djoko Tjandra tersebut berkaitan dengan penghapusan red notice dan status Daftar Pencarian Orang.
Gelar perkara bersama Kejaksaan Agung yang digelar pada siang ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait kasus Djoko Tjandra tersebut.
"Kami berharap gambaran utuhnya nanti siang, kita akan mengundang Jampidsus. Apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan," ujar Alex.
Diketahui, KPK mengagendakan gelar perkara terkait kasus Djoko bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Jumat hari ini.
Gelar perkara bersama Kejaksaan Agung rencananya baru dimulai pada Jumat siang ini setelah gelar perkara bersama Bareskrim usai.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/15061031/gelar-perkara-bersama-polri-kpk-ingin-dapat-gambaran-utuh-kasus-djoko