Salin Artikel

PDI-P Dorong Pembahasan dan Pengesahan RUU PKS

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak, Sri Rahayu, meminta fraksinya di DPR terus mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ia mengatakan, saat ini RUU PKS sangat darurat kebutuhannya sehingga harus segera disahkan menjadi undang-undang. Ditambah lagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga sudah berharap RUU tersebut segera disahkan.

"Saya ingin dorong kepada petugas partai yang ada di DPR untuk aktif mendorong dan mendukung segera disahkannya RUU PKS," kata Sri dalam diskusi publik tentang RUU PKS yang digelar PDI-P secara daring, Kamis (10/9/2020).

Ia mengatakan, situas di Indonesia terkait kekerasan seksual sudah tak bisa dianggap lagi sebagai persoalan ringan.

Oleh sebab itu, RUU PKS sangat dibutuhkan dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual.

"Nantinya ini (RUU PKS) bukan UU umum tapi lex specialis yang diberlakukan terhadap korban-korban maupun pelaku kekerasan seksual," kata dia.

Sri mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya bagi perempuan tetapi juga anak-anak, bukan hanya anak perempuan tetapi juga laki-laki.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pendamping korban kekerasan seksual.

"Mohon ini agar berjalan lancar antara pusat dan daerah terutama dalam menangani kekerasan anak dan perempuan," kata dia.

Adapun RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena pembahasan yang alot di DPR. RUU tersebut bahkan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/18355131/pdi-p-dorong-pembahasan-dan-pengesahan-ruu-pks

Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke