Jumlah tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pukul 12.00 WIB yang disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dikutip Kompas.com, Rabu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.307 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 203.342 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Tak hanya itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 2.242 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 145.200 orang.
Sementara pasien meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 106 orang dalam 24 jam terakhir.
Total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 8.336 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/16490551/update-9-september-92330-orang-suspek-covid-19-di-indonesia