Salin Artikel

Komisi Kejaksaan Dorong Pelibatan KPK di Kasus Jaksa Pinangki

"Kami mendorong keterlibatan KPK, setidak-tidaknya itu akan bisa mengurangi dugan adanya conflict of interest," kata Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam sebuah acara diskusi virtual, Senin (7/9/2020).

Menurutnya, keraguan publik akan muncul apabila ada oknum jaksa yang diinvestigasi institusi kejaksaan.

Maka dari itu, Barita mengatakan, keterlibatan KPK akan mengurangi dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

"Kejaksaan punya kewenangan, iya tidak ada yang meragukan itu. KPK juga punya kewenangan, iya. Tetapi, di atas kewenangan, yang lebih mendalam adalah public trust," tuturnya.

"Penegakan hukum yang tidak ada public trust ini sama dengan menggantang asam, sia-sia," sambung dia.

Selain keterlibatan lembaga independen, Barita juga berharap adanya kontrol masyarakat dalam kasus ini.

Dengan begitu, diharapkan penanganan kasus dapat menguak sampai kepada oknum mafia hukum yang diduga terlibat.

Barita mengatakan, dugaan keterlibatan mafia hukum tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak dengan berbagai latar belakang.

"Kami meminta supaya terlibat institusi yang dianggap masih punya kredibilitas dengan kontrol masyarakat, ICW, MAKI," ungkap Barita.

"Ini diharapkan bisa mengawal agar proses hukum itu bisa menyentuh sampai kepada oknum-oknum mafia sindikat hukum, supaya ini tidak main-main," lanjut dia.

Pada Selasa (8/9/2020) hari ini, Kejagung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, Kejagung pun mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara tersebut.

"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Febrie, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).

"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki). Kami akan lanjutkan ke penuntutan," lanjut dia.

Selain KPK, Kejagung juga telah mengundang pihak Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kepolisian RI untuk mengikuti gelar perkara tersebut.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Andi Irfan merupakan pengusaha sekaligus mantan politisi Partai Nasdem. Ia juga disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki. Diketahui, Andi dipecat dari Partai Nasdem akibat kasus ini.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/08140941/komisi-kejaksaan-dorong-pelibatan-kpk-di-kasus-jaksa-pinangki

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke