Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memgatakan, Polri semestinya melaporkan secara rutin perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Kita juga mendesak agar kepolisian atau siapapun yang menyelidiki terkait dengan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan rutin apa perkembangan penanganan penyelidikan soal terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (7/9/2020).
Kurnia menuturkan, hasil penyelidikan itu penting karena terkait alat bukti kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, misalnya rekaman CCTV ruang kerja Pinangki.
Seperti diketahui, ruang kerja Pinangki berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang dilalap api pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
"Alat bukti petunjuk berupa CCTV di ruangan tersangka Pinangki Sirna Malasari itu apa kabarnya? Itu yang harus dijelaskan oleh siapapun yang menyelidiki kasus terbakarnya," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, dugaan sabotase di balik peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung juga harus diselidiki lebih jauh.
"Apakah ada pihak-pihak tertentu baik di internal atau eksternal yang menginginkan perkara-perkara besar itu terhambat, saya tidak bilang berhenti di sini tapi terhambat karena bukti-bukti yang kurang," kata dia.
Gedung Kejaksaan Agung RI di terbakar pada Sabtu (22/8/2020). Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kemudian api merambat ke lantai tiga yang merupakan tempat pembinaan kepegawaian.
Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai tiga dan empat yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.
Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/19521951/polri-diminta-rutin-sampaikan-perkembangan-penyelidikan-kebakaran-kejagung