Imbauan itu dikatakan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha melalui telekonferensi, Jumat (4/9/2020).
"Kami juga imbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak," kata Judha.
Terkait larangan WNI masuk ke Malaysia, Judha mengaku sudah mendapatkan klarifikasi dari Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia.
Dalam suatu pertemuan, Dubes Malaysia menyampaikan, kebijakan larangan itu hanya bersifat sementara.
Pemerintah Malaysia akan melihat perkembangan penerapan kebijakan tersebut setiap minggunya.
Selain itu, Pemerintah Malaysia menambah daftar negara yang warganya tak boleh masuk wilayah Malaysia.
"Jadi selain Filipina, India, dan Indonesia, negara yang juga masuk dalam daftar tersebut Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brazil," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Malaysia melarang WNI masuk ke negaranya untuk mencegah kasus impor Covid-19.
Pelarangan efektif dimulai pada Senin (7/9/2020) dan seterusnya hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Larangan ini akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Saat ini, banyak di antara orang-orang dalam kategori itu masih diizinkan masuk Malaysia meski ada pembatasan ketat dalam aturan perjalanan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/17082321/kemenlu-imbau-masyarakat-tak-ke-luar-negeri-kecuali-ada-keperluan-mendesak