Menurut Tito, kebiasaan bakal paslon yang diantar banyak pendukungnya saat pendaftaran tak sesuai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Saya tegaskan tidak ada arak-arakan atau konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," ujar Tito dalam rapat koordinasi bersama BPKP dan pemda yang ditayangkan secara daring di YouTube Kemendagri, Kamis (3/9/2020).
Pendaftaran bakal paslon tetap dilakukan tetapi dengan kondisi pendukung yang dibatasi jumlahnya.
Tito menyarankan pendukung lainnya bisa memantau proses pendaftaran secara virtual.
Dia pun menegaskan, kondisi ini sudah ditegaskan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Salah satunya yang ada dalam PKPU menyatakan pada saat pendaftaran itu tidak boleh ada konvoi, tak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi paslon. Jadi jumlahnya terbatas. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," jelas Tito.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/11283161/besok-pendaftaran-bakal-paslon-pilkada-mendagri-tak-boleh-ada-konvoi-dan