Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI, Rabu (2/9/2020).
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," kata Ali, Rabu malam.
Selain itu, penyidik juga mendalami peran aktif Budi dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia.
Diketahui, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang itu merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/10273021/periksa-eks-dirut-pt-di-sebagai-tersangka-kpk-gali-penerimaan-uang