Salin Artikel

PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...

Peneliti PSHK Agil Oktaryal mengatakan, revisi UU MK yang mengatur perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi merupakan hadiah bagi para hakim konstitusi.

"Ini akan menjadi hadiah bagi hakim yang sedang menjabat dan menjadi konflik kepentingan karena DPR dan pemerintah memberlakukan untuk hakim yang sedang menjabat," kata Agil, Selasa (1/9/2020).

Revisi UU MK mengubah syarat minimal usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun serta memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi selama 15 tahun.

Menurut Agil, hal ini berarti masa jabatan hakim konstitusi akan berlaku hingga para hakim konstitusi pensiun dan berlaku retroaktif untuk hakim-hakim yang ada sekarang.

"Harusnya, jika mau mengatur demikian harus diberlakukan prospektif untuk hakim hasil seleksi berikut untuk menghindari konflik kepentingan," ujar Agil.

Agil melanjutkan, hadiah tersebut juga dikhawatirkan menjadi alat barter terhadap sejumlah undang-undang yang sedang diuji di MK.

"Hadiah dari DPR ini juga dikhawatirkan akan digunakan sebagai barter terhadap UU krusial yang sedang diuji di MK yang potensial untuk dibatalkan," kata Agil.

Sejumlah undang-undang yang dimaksud antara lain UU KPK, UU Minerba, UU Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19, serta RUU Cipta Kerja yang berpotensi diuji jika disahkan kelak.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK disebutkan bahwa usia minimal menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Namun, dalam pembahasan akhir draf RUU MK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa batas usia hakim MK adalah 55 tahun saat diangkat.

Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah nomor 43.

Selain itu, Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

Aturan ini tercantum dalam pasal peralihan yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berbunyi:

"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun," demikian bunyi DIM tersebut.

Dengan demikian, ketika Revisi UU MK ini diundangkan, hakim konstitusi yang saat ini menjabat, langsung menjalani tugas selama 15 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/12570781/pshk-revisi-uu-mk-jadi-hadiah-bagi-hakim-konstitusi

Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke