Salin Artikel

Sidang Etik Firli Bahuri Dinilai Momen Pembuktian Dewas KPK Tegas pada Pimpinan KPK

Sidang tersebut sekaligus akan menjadi momen pembuktian Dewan Pengawas terkait keberaniannya dalam menjatuhkan sanksi kepada pimpinan KPK.

"Karena berdasarkan Pasal 37B undang-undang KPK baru mereka diberikan kewenangan untuk mengevaluasi KPK dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi, Senin (24/8/2020).

Hal itu disampaikan Kurnia berkaca pada Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK yang menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Saut Situmorang, atas pelanggaran etik.

"Kalau Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat berani menjatuhkan sanksi kepada dua orang pimpinan KPK, tentu ini harus diteruskan oleh Dewan Pengawas, tidak boleh ada ketakutan karena lain hal, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun," kata dia.

Ia menambahkan, peran Dewan Pengawas justru akan dipertanyakan bila Dewan Pengawas tidak menjatuhkan sanksi dan membiarkan terjadinya pelanggaran etik.

"Jadi urgensi dari Dewan pengawas pun bisa layak untuk kita pertanyakan ketika penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyoal tindakan Firli Bahuri ini tidak ditindaklanjuti secara serius," ujar dia.

Kurnia menuturkan, kinerja Dewan Pengawas KPK sejak dilantik pada Desember 2019 lalu hingga Juni 2020 dinilai tidak memuaskan.

Pasalnya, Dewan Pengawas sama sekali tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam kurun waktu tersebut, salah satunya soal pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa ke Polri.

"Saya kira banyak sekali praktik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri tetapi tidak ditindaklanjuti. Jangankan diberikan putusan, tapi ditindaklanjuti untuk masuk pada sidang saja tidak pernah terdengar," kata Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.

Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/15310741/sidang-etik-firli-bahuri-dinilai-momen-pembuktian-dewas-kpk-tegas-pada

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke