Salin Artikel

Peringatan Tahun Baru Islam, Ini Pesan MUI untuk Para Elite Bangsa

Hal tersebut merupakan salah satu pesan MUI dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis (20/8/2020).

"Mengimbau kepada elite bangsa untuk bisa menahan diri dalam mengekspresikan hak konstitusionalnya," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

"Termasuk dalam menyampaikan pendapat agar tidak membuat suasana semakin panas dan penuh dengan kecurigaan," lanjut Zainut yang diketahui menjabat sebagai Wakil Menteri Agama itu.

Ia mengatakan, perbedaan pendapat yang muncul tidak perlu diwarnai dengan saling menjelekkan, memfitnah, menyebarkan hoaks ataupun ujaran kebencian.

Menurut dia, selain tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, hal tersebut juga dapat menimbulkan gesekan dan retaknya bangunan kebangsaan.

"Jadikanlah perbedaan pendapat sebagai rahmat untuk saling menghormati dan memuliakan supaya ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah tetap terpelihara," kata dia.

Tidak hanya itu, MUI juga mengajak seluruh masyarakat, terutama para tokoh bangsa, untuk lebih mengedepankan sikap kenegarawanan.

Para tokoh bangsa dinilai harus mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Kemudian, membangun persaudaraan sejati, menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, saling menghormati, mencintai dan menolong dalam semangat persaudaraan kebangsaan.

"Terlebih pada musim pandemi Covid-19 saat ini, kami mengajak semua pihak untuk bersatu padu, bahu-membahu dan bekerja sama mengatasi musibah pandemi ini," kata Zainut.

Pesan lainnya, MUI juga mengajak Muslimin di Indonesia Indonesia untuk bersyukur kepada Allah SWT, berdoa serta merefleksikan diri.

Termasuk juga mengajak umat Islam mengembangkan sikap toleransi, moderat, seimbang dan bersikap adil dalam menjalankan ajaran agama.

"Sehingga tak terjebak pada pertentangan dan perselisihan sempit demi mewujudkan persaudaraan dan persatuan umat Islam," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/13381151/peringatan-tahun-baru-islam-ini-pesan-mui-untuk-para-elite-bangsa

Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke