Saat ini, hasil dari proses coklit tengah disusun untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
"Hasilnya sedang disusun oleh PPS (panitia pemungutan suara) sampai dengan tanggal 29 Agustus 2020 dalam bentuk DPHP," kata Viryan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Setelah ditetapkan, akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang terhadap DPHP, dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan berlanjut ke kabupaten/kota, hingga provinsi.
DPHP untuk Pilwalkot dan Pilbup selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan untuk Pilgub, DPHP ditetapkan sebagai DPS di tingkat provinsi.
DPS selanjutnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.
"Sesuai regulasi kita, data pemilih ditetapkan nanti menjadi DPS dan DPT," ujar Viryan.
Adapun, DPS bakal diumumkan pada tanggal 19 September 2020. Sejak DPS diumumkan hingga 28 September 2020, masyarakat dapat memberi tanggapan.
Mereka yang belum terdaftar di DPS dan sudah punya hak memilih dapat melaporkan ke penyelenggara Pilkada tingkat bawah.
"(Bisa melapor) ke PPS (tingkat desa/kelurahan), PPK (tingkat kecamatan), dan KPU kabupaten/kota," kata Viryan.
Hasil laporan akan ditindaklanjuti pada masa perbaikan DPS 29 September hingga Oktober 2020. DPS hasil perbaikan kemudian akan direkap dan ditetapkan menjadi DPT.
Selanjutnya, hasil penetapan DPT akan diumumkan pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.
Viryan mengatakan, terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu yang menyebut data coklit tidak akurat, hingga saat ini KPU belum menerima rincian datanya.
Dengan demikian, kata Viryan, temuan Bawaslu itu belum dapat ditindaklanjuti KPU.
"Kami sampai hari ini belum mendapat detail by name by address dari Bawaslu RI terkait dugaan data pemilih (coklit) tidak akurat," kata Viryan.
Untuk diketahui, Bawaslu melakukan coklit atau pemutakhiran data pemilih Pilkada yang dilakukan KPU mulai 15 Juli lalu.
Hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).
Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sebaliknya, menurut Bawaslu, pemilih kategori memenuhi syarat (MS) di DPT Pemilu 2019 banyak yang tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK.
"Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," tutur Afif.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/17015451/usai-coklit-kpu-susun-daftar-pemilih-pilkada-hasil-pemutakhiran